Keputusan

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakanyang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkanperaturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangkapelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan SuratPaksa.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keputusan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keputusan

    Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakanyang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan dandalam rangkapelaksanaanperaturanperundang-undanganperpajakan;5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    82.67% Mirip82.67 %
    Putusan Gugatan

    Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilanpajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan perpajakandapat diajukan gugatan.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    80.65% Mirip80.65 %
    Tindakan Administratif Keimigrasian

    Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    80.55% Mirip80.55 %
    Tindakan Administratif Keimigrasian

    Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    80.50% Mirip80.50 %
    Tindakan Administratif Keimigrasian

    Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.