Keputusan
Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakanyang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkanperaturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangkapelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan SuratPaksa.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keputusan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keputusan
Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakanyang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan dandalam rangkapelaksanaanperaturanperundang-undanganperpajakan;5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 2007Putusan Gugatan82.67% Mirip82.67 %
Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilanpajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan perpajakandapat diajukan gugatan.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2013Tindakan Administratif Keimigrasian80.65% Mirip80.65 %
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
- 3PP NO. 48 TAHUN 2021Tindakan Administratif Keimigrasian80.55% Mirip80.55 %
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2011Tindakan Administratif Keimigrasian80.50% Mirip80.50 %
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.