Tindakan Keimigrasian
Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA keimigrasian di luar proses peradilan.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2021Tindakan Administratif Keimigrasian81.62% Mirip81.62 %
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2013Tindakan Administratif Keimigrasian81.44% Mirip81.44 %
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2011Tindakan Administratif Keimigrasian81.42% Mirip81.42 %
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.