Tindakan Keimigrasian

Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA keimigrasian di luar proses peradilan.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    81.62% Mirip81.62 %
    Tindakan Administratif Keimigrasian

    Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    81.44% Mirip81.44 %
    Tindakan Administratif Keimigrasian

    Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    81.42% Mirip81.42 %
    Tindakan Administratif Keimigrasian

    Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.