personel
Personel Penerbangan, yang selanjutnya disebut personel, adalah personel yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penerbangan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2021Menteri83.41% Mirip83.41 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penerbangan.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2018Personel82.86% Mirip82.86 %
Personel Pesawat Udara yang selanjutnya disebutPersonel adalah orang yang bekerja atau dipekerjakandi atas Pesawat Udara oleh pemilik atau operatorPesawat Udara untuk melakukan tugas di atasPesawat Udara.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2019Pandu82.81% Mirip82.81 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- 4UU NO. 34 TAHUN 2004TNI82.68% Mirip82.68 %
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
- 5PP NO. 53 TAHUN 2014TNI82.62% Mirip82.62 %
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
- 6PP NO. 5 TAHUN 2010Pandu82.08% Mirip82.08 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- 7UU NO. 17 TAHUN 2008Pandu81.76% Mirip81.76 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- 8PP NO. 39 TAHUN 2010TNI81.70% Mirip81.70 %
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.