personel

Personel Penerbangan, yang selanjutnya disebut personel, adalah personel yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penerbangan.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    83.41% Mirip83.41 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penerbangan.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    82.86% Mirip82.86 %
    Personel

    Personel Pesawat Udara yang selanjutnya disebutPersonel adalah orang yang bekerja atau dipekerjakandi atas Pesawat Udara oleh pemilik atau operatorPesawat Udara untuk melakukan tugas di atasPesawat Udara.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    82.81% Mirip82.81 %
    Pandu

    Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

  4. 4
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    82.68% Mirip82.68 %
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 53 TAHUN 2014
    82.62% Mirip82.62 %
    TNI

    Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    82.08% Mirip82.08 %
    Pandu

    Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    81.76% Mirip81.76 %
    Pandu

    Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

  8. 8
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    81.70% Mirip81.70 %
    TNI

    TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.