Dana Bagi Hasil

Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana Bagi Hasil juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana Bagi Hasil

    Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

  2. 2
    Dana Bagi Hasil

    Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi; yang terdiri dari 13.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 55 TAHUN 2005
    99.20% Mirip99.20 %
    DBH

    Dana Bagi Hasil, selanjutnya disebut DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    93.12% Mirip93.12 %
    DBH

    Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    92.84% Mirip92.84 %
    DBH

    Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    92.50% Mirip92.50 %
    DBH

    Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    92.41% Mirip92.41 %
    DBH

    Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  6. 6
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    92.24% Mirip92.24 %
    DBH

    Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    92.21% Mirip92.21 %
    DBH

    Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  8. 8
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2019
    83.43% Mirip83.43 %
    DBH

    Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.