Penganekaragaman Pangan

Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan KetersediaanPangan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, danberbasis pada potensi sumber daya lokal.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penganekaragaman Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penganekaragaman Pangan

    Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2011
    86.01% Mirip86.01 %
    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

  2. 2
    UU NO. 41 TAHUN 2009
    85.89% Mirip85.89 %
    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2012
    85.68% Mirip85.68 %
    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
    83.04% Mirip83.04 %
    CPP

    Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnyadisingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasaidan dikelola oleh Pemerintah.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    81.71% Mirip81.71 %
    Sarana dan prasarana nasional

    Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusiayang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentinganpertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingannasional.

  6. 6
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    80.40% Mirip80.40 %
    Penganekaragaman pangan

    Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.