Penganekaragaman Pangan
Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan KetersediaanPangan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, danberbasis pada potensi sumber daya lokal.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penganekaragaman Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penganekaragaman Pangan
Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2011Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan86.01% Mirip86.01 %
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
- 2UU NO. 41 TAHUN 2009Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan85.89% Mirip85.89 %
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2012Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan85.68% Mirip85.68 %
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
- 4PERPRES NO. 125 TAHUN 2022CPP83.04% Mirip83.04 %
Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnyadisingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasaidan dikelola oleh Pemerintah.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2002Sarana dan prasarana nasional81.71% Mirip81.71 %
Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusiayang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentinganpertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingannasional.
- 6PP NO. 68 TAHUN 2002Penganekaragaman pangan80.40% Mirip80.40 %
Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.