Tenaga Kesejahteraan Sosial

Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang kesejahteraan sosial Anak.

Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tenaga Kesejahteraan Sosial juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tenaga Kesejahteraan Sosial

    Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang Kesejahteraan Sosial.

  2. 2
    Tenaga Kesejahteraan Sosial

    Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang www.

  3. 3
    Tenaga Kesejahteraan Sosial

    Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yangdididik dan dilatih secara profesional untukmelaksanakan tugas pelayanan dan penangananmasalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang ruanglingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    90.56% Mirip90.56 %
    Pekerja Sosial Profesional

    Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi danprofesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yangdiperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalamanpraktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial Anak.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    88.75% Mirip88.75 %
    Pekerja Sosial Profesional

    Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi danprofesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yangdiperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalamanpraktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanandan penanganan masalah sosial.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    82.32% Mirip82.32 %
    Pekerja Sosial Profesional

    Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.

  4. 4
    PP NO. 8 TAHUN 2005
    80.55% Mirip80.55 %
    Organisasi pengusaha

    Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    80.36% Mirip80.36 %
    Organisasi Pengusaha

    Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.

  6. 6
    PP NO. 34 TAHUN 1977
    80.14% Mirip80.14 %
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai/karyawan pada Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

  7. 7
    PP NO. 34 TAHUN 1977
    80.11% Mirip80.11 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

  8. 8
    PP NO. 46 TAHUN 2008
    80.04% Mirip80.04 %
    Organisasi pengusaha

    Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.