Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang kesejahteraan sosial Anak.
Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga Kesejahteraan Sosial juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang Kesejahteraan Sosial.
- 2Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang www.
- 3Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yangdididik dan dilatih secara profesional untukmelaksanakan tugas pelayanan dan penangananmasalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang ruanglingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 65 TAHUN 2015Pekerja Sosial Profesional90.56% Mirip90.56 %
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi danprofesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yangdiperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalamanpraktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial Anak.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2012Pekerja Sosial Profesional88.75% Mirip88.75 %
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi danprofesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yangdiperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalamanpraktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanandan penanganan masalah sosial.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2012Pekerja Sosial Profesional82.32% Mirip82.32 %
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.
- 4PP NO. 8 TAHUN 2005Organisasi pengusaha80.55% Mirip80.55 %
Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2004Organisasi Pengusaha80.36% Mirip80.36 %
Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
- 6PP NO. 34 TAHUN 1977Pegawai80.14% Mirip80.14 %
Pegawai adalah pegawai/karyawan pada Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
- 7PP NO. 34 TAHUN 1977Perusahaan80.11% Mirip80.11 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
- 8PP NO. 46 TAHUN 2008Organisasi pengusaha80.04% Mirip80.04 %
Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.