Pegawai
Pegawai adalah pegawai/karyawan pada Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai juga digunakan di dalam 36 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 10.
- 2Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 10.
- 3Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi; 10.
- 4Pegawai
"Pegawai" adalah pegawai Perusahaan Umum Pos dan Giro.
- 5Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI; 10.
- 6Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan II;.
- 7Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 10.
- 8Pegawai
Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat menjadi pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini telah berubah bentuk menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero); 2.
- 9Pegawai
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberikerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatankerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untukmelaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan ataukegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yangdibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaianpekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberikerja, termasuk orang pribadi yang mela-lmkan pekedaandalam sektor pemerintahan.
- 10Pegawai
Pegawai adalah Pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
- 11Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
- 12Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api; 10.
- 13Pegawai
Pegawai adalah Pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 10.
- 14Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 10.
- 15Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 10.
- 16Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II; 10.
- 17Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 10.
- 18Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 10.
- 19Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.
- 20Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 10.
- 21Pegawai
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum Telekomunikasi; 10.
- 22Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perum Perhutani; 10.
- 23Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 10.
- 24Pegawai
Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 10.
- 25Pegawai
Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; 10.
- 26Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 10.
- 27Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 10.
- 28Pegawai
Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
- 29Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; 10.
- 30Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara; 10.
- 31Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum DAMRI.
- 32Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan 1.
- 33Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan III;.
- 34Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan IV.
- 35Pegawai
Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.
- 36Pegawai
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pengerukan;.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 1977Direktur Utama92.83% Mirip92.83 %
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
- 2PP NO. 34 TAHUN 1977Perusahaan92.69% Mirip92.69 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
- 3PP NO. 34 TAHUN 1977Direksi91.98% Mirip91.98 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
- 4PERPRES NO. 152 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat81.11% Mirip81.11 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah PNS, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- 5PP NO. 65 TAHUN 2015Tenaga Kesejahteraan Sosial80.14% Mirip80.14 %
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang kesejahteraan sosial Anak.