Pegawai

Pegawai adalah pegawai/karyawan pada Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai juga digunakan di dalam 36 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 10.

  2. 2
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 10.

  3. 3
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi; 10.

  4. 4
    Pegawai

    "Pegawai" adalah pegawai Perusahaan Umum Pos dan Giro.

  5. 5
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI; 10.

  6. 6
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan II;.

  7. 7
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 10.

  8. 8
    Pegawai

    Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat menjadi pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini telah berubah bentuk menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero); 2.

  9. 9
    Pegawai

    Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberikerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatankerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untukmelaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan ataukegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yangdibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaianpekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberikerja, termasuk orang pribadi yang mela-lmkan pekedaandalam sektor pemerintahan.

  10. 10
    Pegawai

    Pegawai adalah Pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

  11. 11
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.

  12. 12
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api; 10.

  13. 13
    Pegawai

    Pegawai adalah Pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 10.

  14. 14
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 10.

  15. 15
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 10.

  16. 16
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II; 10.

  17. 17
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 10.

  18. 18
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 10.

  19. 19
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.

  20. 20
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 10.

  21. 21
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum Telekomunikasi; 10.

  22. 22
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perum Perhutani; 10.

  23. 23
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 10.

  24. 24
    Pegawai

    Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 10.

  25. 25
    Pegawai

    Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; 10.

  26. 26
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 10.

  27. 27
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 10.

  28. 28
    Pegawai

    Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.

  29. 29
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; 10.

  30. 30
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara; 10.

  31. 31
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum DAMRI.

  32. 32
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan 1.

  33. 33
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan III;.

  34. 34
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan IV.

  35. 35
    Pegawai

    Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.

  36. 36
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pengerukan;.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 1977
    92.83% Mirip92.83 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 1977
    92.69% Mirip92.69 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 1977
    91.98% Mirip91.98 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

  4. 4
    PERPRES NO. 152 TAHUN 2015
    81.11% Mirip81.11 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

    Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah PNS, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  5. 5
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    80.14% Mirip80.14 %
    Tenaga Kesejahteraan Sosial

    Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang kesejahteraan sosial Anak.