Pekerja Sosial Profesional
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi danprofesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yangdiperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalamanpraktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial Anak.
Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekerja Sosial Profesional juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekerja Sosial Profesional
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.
- 2Pekerja Sosial Profesional
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi danprofesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yangdiperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalamanpraktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanandan penanganan masalah sosial.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 65 TAHUN 2015Tenaga Kesejahteraan Sosial90.56% Mirip90.56 %
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang kesejahteraan sosial Anak.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2012Tenaga Kesejahteraan Sosial89.40% Mirip89.40 %
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang Kesejahteraan Sosial.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2022Tenaga Kesejahteraan Sosial85.17% Mirip85.17 %
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yangdididik dan dilatih secara profesional untukmelaksanakan tugas pelayanan dan penangananmasalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang ruanglingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.
- 4UU NO. 11 TAHUN 1992Dana Pensiun Lembaga Keuangan81.84% Mirip81.84 %
Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan; 5.