Tenaga Kesejahteraan Sosial

Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang www.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tenaga Kesejahteraan Sosial juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tenaga Kesejahteraan Sosial

    Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang kesejahteraan sosial Anak.

  2. 2
    Tenaga Kesejahteraan Sosial

    Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang Kesejahteraan Sosial.

  3. 3
    Tenaga Kesejahteraan Sosial

    Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yangdididik dan dilatih secara profesional untukmelaksanakan tugas pelayanan dan penangananmasalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang ruanglingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.