Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang www.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga Kesejahteraan Sosial juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang kesejahteraan sosial Anak.
- 2Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang Kesejahteraan Sosial.
- 3Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yangdididik dan dilatih secara profesional untukmelaksanakan tugas pelayanan dan penangananmasalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang ruanglingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.