Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yangdididik dan dilatih secara profesional untukmelaksanakan tugas pelayanan dan penangananmasalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang ruanglingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga Kesejahteraan Sosial juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang kesejahteraan sosial Anak.
- 2Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang Kesejahteraan Sosial.
- 3Tenaga Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 65 TAHUN 2015Pekerja Sosial Profesional85.17% Mirip85.17 %
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi danprofesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yangdiperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalamanpraktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial Anak.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2012Pekerja Sosial Profesional81.52% Mirip81.52 %
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi danprofesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yangdiperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalamanpraktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanandan penanganan masalah sosial.