Terminal
Terminal adalah Fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Terminal juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Terminal
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
- 2Terminal
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
- 3Terminal
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
- 4Terminal
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
- 5Terminal
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yangdigunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan,menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, sertaperpindahan moda Angkutan.
- 6Terminal
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yangkeberangkatan,sertadigunakan untuk mengaturmenaikkan dan menurunkan orangperpindahan moda angkutan.
- 7Terminal
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umumyang digunakan untuk mengatur kedatangan dankeberangkatan, menaikkan dan menurunkan orangdan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
- 8Terminal
Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi; kendaraan umum, 6.
- 9Terminal
Terminal adalah prasarana untuk kepentingan angkutan jalan guna mengatur kedatangan, pemberangkatan dan tempat berpangkal kendaraan umum serta tempat memuat dan menurunkan orang dan atau barang; 13.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2021Pelabuhan Pangkalan83.02% Mirip83.02 %
Pelabuhan Pangkalan adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan.
- 2UU NO. 4 TAHUN 1992Utilitas umum82.49% Mirip82.49 %
Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan; 8.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2018Pelabuhan82.18% Mirip82.18 %
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratandan/atau perairan dengan batas-batastertentusebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatanpengusahaan yang dipergunakan sebagaitempatKapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ataubongkar muat Barang, berupa terminal dan tempatberlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitaskeselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatanpenunjangpelabuhansertasebagaitempatperpindahan intra dan antarmoda transportasi.
- 4PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Pelabuhan80.89% Mirip80.89 %
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselataman dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
- 5PP NO. 23 TAHUN 1996Tempat Penjualan Eceran80.74% Mirip80.74 %
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.
- 6UU NO. 39 TAHUN 2007Tempat penjualan eceran80.53% Mirip80.53 %
Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
- 7PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Pelabuhan80.50% Mirip80.50 %
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.