Penyalur
Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barangkena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mataditujukan bukan kepada konsumen akhir.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyalur juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyalur
Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
- 2Penyalur
Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 72 TAHUN 2008Tempat Usaha Penyalur86.93% Mirip86.93 %
Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
- 2PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi84.95% Mirip84.95 %
Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi.
- 3UU NO. 39 TAHUN 2007Tempat penjualan eceran83.24% Mirip83.24 %
Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
- 4PP NO. 23 TAHUN 1996Tempat Penjualan Eceran82.86% Mirip82.86 %
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.
- 5PP NO. 18 TAHUN 1999Pengolah limbah B380.06% Mirip80.06 %
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3; 10.