Penyalur

Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barangkena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mataditujukan bukan kepada konsumen akhir.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyalur juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyalur

    Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  2. 2
    Penyalur

    Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    86.93% Mirip86.93 %
    Tempat Usaha Penyalur

    Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  2. 2
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    84.95% Mirip84.95 %
    Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi

    Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi.

  3. 3
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    83.24% Mirip83.24 %
    Tempat penjualan eceran

    Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 1996
    82.86% Mirip82.86 %
    Tempat Penjualan Eceran

    Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.

  5. 5
    PP NO. 18 TAHUN 1999
    80.06% Mirip80.06 %
    Pengolah limbah B3

    Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3; 10.