Ganti rugi hak atas tanah

Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan ataupenyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/ataubenda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    96.25% Mirip96.25 %
    Ganti Rugi Hak atas Tanah

    Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.

  2. 2
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    91.02% Mirip91.02 %
    Gantirugi hak atas tanah

    Gantirugi hak atas tanah adalah penggantian ataspelepasan atau penyerahan hak atastanah berikutbangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat diatas tanah tersebut.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    87.06% Mirip87.06 %
    Kompensasi

    Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hakatas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yangterdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakansecara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpadilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    84.77% Mirip84.77 %
    Kompensasi

    Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan Ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

  5. 5
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    84.76% Mirip84.76 %
    Kompensasi

    Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepadatanaman,pemegang hak atas tanah berikut bangunan,dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanahtersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidaklangsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpadilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

  6. 6
    PP NO. 63 TAHUN 2002
    82.45% Mirip82.45 %
    Tanah hak

    Tanah hak adalah tanah yang dibebani hak atas tanah.