Aset Desa
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Aset Desa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Aset Desa
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
- 2Aset Desa
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2014Barang Milik Desa88.87% Mirip88.87 %
Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019BMD87.91% Mirip87.91 %
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 3PP NO. 38 TAHUN 2008Barang milik daerah87.57% Mirip87.57 %
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 4PP NO. 58 TAHUN 2005Barang Milik Daerah87.56% Mirip87.56 %
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2004Barang Milik Daerah87.17% Mirip87.17 %
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 6PP NO. 38 TAHUN 2008Barang milik negara86.81% Mirip86.81 %
Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2004Barang Milik Negara86.35% Mirip86.35 %
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- 8PP NO. 17 TAHUN 2022BMD84.28% Mirip84.28 %
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.