Taman wisata alam

Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yangterutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Taman wisata alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Taman wisata alam

    Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    91.67% Mirip91.67 %
    Kawasan Taman Wisata Alam

    Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alamdengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentinganpariwisata dan rekreasi alam.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    89.09% Mirip89.09 %
    Taman Wisata Alam

    Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.

  3. 3
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    89.01% Mirip89.01 %
    Taman Wisata Alam

    Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.

  4. 4
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    88.87% Mirip88.87 %
    Kawasan Taman Hutan Raya

    Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuktujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukanalami,jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagikepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjangbudidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  5. 5
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    86.12% Mirip86.12 %
    Izin pengusahaan pariwisata alam

    Izin pengusahaan pariwisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

  6. 6
    PP NO. 18 TAHUN 1994
    85.01% Mirip85.01 %
    Wisata alam

    Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatantersebut dilakukan secara suka rela serta bersifat sementara untukmenikmati gejala keunikan dan keindahan alam, di taman nasional,taman hutan raya dan taman wisata alam.

  7. 7
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    84.34% Mirip84.34 %
    Taman nasional

    Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratanmaupun perairan yang mempunyai ekosistem asli, dikeloladengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuanpenelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  8. 8
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    83.68% Mirip83.68 %
    Kawasan pelestarian alam

    Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khastertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyaifungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetankeanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatansecara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yangberupa taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisataalam.

  9. 9
    PP NO. 60 TAHUN 2007
    82.51% Mirip82.51 %
    Taman Wisata Perairan

    Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi tujuan untuk dimanfaatkan bagi perairan dengan kepentingan wisata perairan dan rekreasi.