Taman Wisata Perairan

Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi tujuan untuk dimanfaatkan bagi perairan dengan kepentingan wisata perairan dan rekreasi.

Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    89.35% Mirip89.35 %
    Kawasan Taman Wisata Alam

    Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alamdengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentinganpariwisata dan rekreasi alam.

  2. 2
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    86.52% Mirip86.52 %
    Taman hutan raya

    Taman hutan raya adalah kawasan alam untuk tujuan koleksitumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenisasli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentinganpenelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  3. 3
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    86.16% Mirip86.16 %
    Taman nasional

    Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratanmaupun perairan yang mempunyai ekosistem asli, dikeloladengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuanpenelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    85.67% Mirip85.67 %
    Taman hutan raya

    Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    84.68% Mirip84.68 %
    Taman national

    Taman national adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

  6. 6
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    84.42% Mirip84.42 %
    Taman Wisata Alam

    Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.

  7. 7
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    84.29% Mirip84.29 %
    Taman Wisata Alam

    Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.

  8. 8
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    84.18% Mirip84.18 %
    Taman Hutan Raya

    Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  9. 9
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    83.62% Mirip83.62 %
    Taman Hutan Raya

    Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  10. 10
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    83.49% Mirip83.49 %
    Taman Nasional

    Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.