Taman Wisata Perairan
Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi tujuan untuk dimanfaatkan bagi perairan dengan kepentingan wisata perairan dan rekreasi.
Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Taman Wisata Alam89.35% Mirip89.35 %
Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alamdengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentinganpariwisata dan rekreasi alam.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Taman hutan raya86.52% Mirip86.52 %
Taman hutan raya adalah kawasan alam untuk tujuan koleksitumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenisasli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentinganpenelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 3PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Taman nasional86.16% Mirip86.16 %
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratanmaupun perairan yang mempunyai ekosistem asli, dikeloladengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuanpenelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 4UU NO. 5 TAHUN 1990Taman hutan raya85.67% Mirip85.67 %
Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 5UU NO. 5 TAHUN 1990Taman national84.68% Mirip84.68 %
Taman national adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 6PP NO. 108 TAHUN 2015Taman Wisata Alam84.42% Mirip84.42 %
Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
- 7PP NO. 28 TAHUN 2011Taman Wisata Alam84.29% Mirip84.29 %
Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
- 8PP NO. 28 TAHUN 2011Taman Hutan Raya84.18% Mirip84.18 %
Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 9PP NO. 108 TAHUN 2015Taman Hutan Raya83.62% Mirip83.62 %
Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 10PP NO. 108 TAHUN 2015Taman Nasional83.49% Mirip83.49 %
Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.