Taman Wisata Alam

Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Taman Wisata Alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Taman Wisata Alam

    Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    91.80% Mirip91.80 %
    Taman wisata alam

    Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

  2. 2
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    89.09% Mirip89.09 %
    Taman wisata alam

    Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yangterutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

  3. 3
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    84.49% Mirip84.49 %
    Kawasan Taman Hutan Raya

    Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuktujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukanalami,jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagikepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjangbudidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  4. 4
    PP NO. 60 TAHUN 2007
    84.29% Mirip84.29 %
    Taman Wisata Perairan

    Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi tujuan untuk dimanfaatkan bagi perairan dengan kepentingan wisata perairan dan rekreasi.

  5. 5
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    83.69% Mirip83.69 %
    Kawasan Taman Wisata Alam

    Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alamdengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentinganpariwisata dan rekreasi alam.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    81.15% Mirip81.15 %
    Taman Hutan Raya

    Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  7. 7
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    81.13% Mirip81.13 %
    Taman Hutan Raya

    Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.