Taman Wisata Alam
Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Taman Wisata Alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Taman Wisata Alam
Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1990Taman wisata alam91.80% Mirip91.80 %
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Taman wisata alam89.09% Mirip89.09 %
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yangterutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
- 3PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Taman Hutan Raya84.49% Mirip84.49 %
Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuktujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukanalami,jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagikepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjangbudidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 4PP NO. 60 TAHUN 2007Taman Wisata Perairan84.29% Mirip84.29 %
Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi tujuan untuk dimanfaatkan bagi perairan dengan kepentingan wisata perairan dan rekreasi.
- 5PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Taman Wisata Alam83.69% Mirip83.69 %
Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alamdengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentinganpariwisata dan rekreasi alam.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2011Taman Hutan Raya81.15% Mirip81.15 %
Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 7PP NO. 108 TAHUN 2015Taman Hutan Raya81.13% Mirip81.13 %
Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.