Kawasan Taman Wisata Alam
Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alamdengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentinganpariwisata dan rekreasi alam.
Sumber: PP NO. 68 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1990Taman wisata alam91.91% Mirip91.91 %
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Taman wisata alam91.67% Mirip91.67 %
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yangterutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
- 3PP NO. 60 TAHUN 2007Taman Wisata Perairan89.35% Mirip89.35 %
Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi tujuan untuk dimanfaatkan bagi perairan dengan kepentingan wisata perairan dan rekreasi.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Taman hutan raya85.71% Mirip85.71 %
Taman hutan raya adalah kawasan alam untuk tujuan koleksitumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenisasli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentinganpenelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 5PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Taman Hutan Raya85.61% Mirip85.61 %
Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuktujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukanalami,jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagikepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjangbudidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2011Taman Wisata Alam83.69% Mirip83.69 %
Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
- 7PP NO. 108 TAHUN 2015Taman Wisata Alam83.39% Mirip83.39 %
Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
- 8PP NO. 18 TAHUN 1994Wisata alam83.06% Mirip83.06 %
Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatantersebut dilakukan secara suka rela serta bersifat sementara untukmenikmati gejala keunikan dan keindahan alam, di taman nasional,taman hutan raya dan taman wisata alam.
- 9PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Taman nasional82.37% Mirip82.37 %
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratanmaupun perairan yang mempunyai ekosistem asli, dikeloladengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuanpenelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 10UU NO. 5 TAHUN 1990Taman national81.83% Mirip81.83 %
Taman national adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.