Taman wisata alam

Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Taman wisata alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Taman wisata alam

    Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yangterutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    91.91% Mirip91.91 %
    Kawasan Taman Wisata Alam

    Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alamdengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentinganpariwisata dan rekreasi alam.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    91.80% Mirip91.80 %
    Taman Wisata Alam

    Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.

  3. 3
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    91.31% Mirip91.31 %
    Taman Wisata Alam

    Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.

  4. 4
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    86.68% Mirip86.68 %
    Kawasan Taman Hutan Raya

    Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuktujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukanalami,jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagikepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjangbudidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  5. 5
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    85.05% Mirip85.05 %
    Taman nasional

    Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratanmaupun perairan yang mempunyai ekosistem asli, dikeloladengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuanpenelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  6. 6
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    84.98% Mirip84.98 %
    Taman Nasional

    Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai Ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi.

  7. 7
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    84.20% Mirip84.20 %
    Taman hutan raya

    Taman hutan raya adalah kawasan alam untuk tujuan koleksitumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenisasli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentinganpenelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  8. 8
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    83.94% Mirip83.94 %
    Taman national

    Taman national adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

  9. 9
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    83.75% Mirip83.75 %
    Taman Nasional

    Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.