Kawasan Taman Hutan Raya

Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuktujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukanalami,jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagikepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjangbudidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

Sumber: PP NO. 68 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    89.22% Mirip89.22 %
    Taman hutan raya

    Taman hutan raya adalah kawasan alam untuk tujuan koleksitumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenisasli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentinganpenelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  2. 2
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    88.87% Mirip88.87 %
    Taman wisata alam

    Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yangterutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    86.68% Mirip86.68 %
    Taman wisata alam

    Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    86.42% Mirip86.42 %
    Taman hutan raya

    Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    86.13% Mirip86.13 %
    Taman Hutan Raya

    Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  6. 6
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    85.91% Mirip85.91 %
    Taman Hutan Raya

    Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  7. 7
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    85.72% Mirip85.72 %
    Taman nasional

    Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratanmaupun perairan yang mempunyai ekosistem asli, dikeloladengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuanpenelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  8. 8
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    85.61% Mirip85.61 %
    Kawasan Taman Wisata Alam

    Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alamdengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentinganpariwisata dan rekreasi alam.

  9. 9
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    85.10% Mirip85.10 %
    Kawasan pelestarian alam

    Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khastertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyaifungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetankeanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatansecara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yangberupa taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisataalam.

  10. 10
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    84.51% Mirip84.51 %
    Kawasan Taman Nasional

    Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yangmempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yangdimanfaatkan untuk keperluan penelitian,ilmu pengetahuan,pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.