Izin pengusahaan pariwisata alam

Izin pengusahaan pariwisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    86.12% Mirip86.12 %
    Taman wisata alam

    Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yangterutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    82.56% Mirip82.56 %
    Izin usaha penyediaan sarana wisata alam

    Izin usaha penyediaan sarana wisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    82.42% Mirip82.42 %
    Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut

    Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya di wilayah perairan pesisir dan laut.

  4. 4
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    80.97% Mirip80.97 %
    Izin usaha penyediaan jasa wisata alam

    Izin usaha penyediaan jasa wisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam.