Izin pengusahaan pariwisata alam
Izin pengusahaan pariwisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Taman wisata alam86.12% Mirip86.12 %
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yangterutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2010Izin usaha penyediaan sarana wisata alam82.56% Mirip82.56 %
Izin usaha penyediaan sarana wisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2021Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut82.42% Mirip82.42 %
Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya di wilayah perairan pesisir dan laut.
- 4PP NO. 36 TAHUN 2010Izin usaha penyediaan jasa wisata alam80.97% Mirip80.97 %
Izin usaha penyediaan jasa wisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam.