Tabungan

Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tabungan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tabungan

    Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu; 11.

  2. 2
    Tabungan

    Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapatdilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidakdapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yangdipersamakan dengan itu;10.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    83.61% Mirip83.61 %
    Giro

    Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana perintah menggunakan perintah pembayaran pemindahbukuan.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    82.78% Mirip82.78 %
    Manajer Investasi

    Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelolaPortofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolioinvestasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaanasuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatanusahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. 3
    PP NO. 52 TAHUN 2005
    82.38% Mirip82.38 %
    Pelanggan

    Pelanggan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan cara membayar iuran.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    81.45% Mirip81.45 %
    Bursa Efek

    Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakansistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual danbeli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efekdi antara mereka.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    80.32% Mirip80.32 %
    Penasihat hukum

    Penasihat hukum adalah seseorang yang menurut ketentuanperaturanberlaku, memenuhipersyaratan untuk memberikan bantuan hukum menurut cara yangdiatur dalam Undang-undang ini.