Tabungan
Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tabungan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu; 11.
- 2Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapatdilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidakdapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yangdipersamakan dengan itu;10.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2008Giro83.61% Mirip83.61 %
Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana perintah menggunakan perintah pembayaran pemindahbukuan.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1995Manajer Investasi82.78% Mirip82.78 %
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelolaPortofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolioinvestasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaanasuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatanusahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 3PP NO. 52 TAHUN 2005Pelanggan82.38% Mirip82.38 %
Pelanggan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan cara membayar iuran.
- 4UU NO. 8 TAHUN 1995Bursa Efek81.45% Mirip81.45 %
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakansistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual danbeli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efekdi antara mereka.
- 5UU NO. 31 TAHUN 1997Penasihat hukum80.32% Mirip80.32 %
Penasihat hukum adalah seseorang yang menurut ketentuanperaturanberlaku, memenuhipersyaratan untuk memberikan bantuan hukum menurut cara yangdiatur dalam Undang-undang ini.