Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2014Peserta Sistem Perdagangan Alternatif87.93% Mirip87.93 %
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2011Peserta Sistem Perdagangan Alternatif87.92% Mirip87.92 %
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1995Bursa Efek82.69% Mirip82.69 %
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakansistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual danbeli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efekdi antara mereka.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2014Sistem Perdagangan Alternatif80.49% Mirip80.49 %
Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.