Peserta Sistem Perdagangan Alternatif

Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peserta Sistem Perdagangan Alternatif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peserta Sistem Perdagangan Alternatif

    Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    88.28% Mirip88.28 %
    Pengelola Sentra Dana Berjangka

    Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    88.24% Mirip88.24 %
    Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif

    Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    87.93% Mirip87.93 %
    Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif

    Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    87.84% Mirip87.84 %
    Pengelola Sentra Dana Berjangka

    Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

  5. 5
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    87.19% Mirip87.19 %
    Pengelola Sentra Dana Berjangka

    Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnyadisebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yangmelakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpun danpengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untukdiinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    81.60% Mirip81.60 %
    Bursa Efek

    Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakansistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual danbeli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efekdi antara mereka.

  7. 7
    PP NO. 5 TAHUN 2014
    80.76% Mirip80.76 %
    Penyebarluasan Produk Pornografi

    Penyebarluasan Produk Pornografi adalah perbuatan menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan Produk Pornografi.

  8. 8
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    80.74% Mirip80.74 %
    PialangBerjangka

    Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut PialangBerjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beliKomoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabahdengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentusebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

  9. 9
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    80.62% Mirip80.62 %
    Sistem Perdagangan Alternatif

    Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.