Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiapsaat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintahpembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;7.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Giro juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Giro
Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana perintah menggunakan perintah pembayaran pemindahbukuan.
- 2Giro
Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan; 8.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1995Bursa Efek89.59% Mirip89.59 %
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakansistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual danbeli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efekdi antara mereka.
- 2UU NO. 32 TAHUN 2002Siaran iklan layanan masyarakat85.72% Mirip85.72 %
Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersialyang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuanmemperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikangagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepadamasyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/ataubertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1998Tabungan84.60% Mirip84.60 %
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapatdilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidakdapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yangdipersamakan dengan itu;10.
- 4PP NO. 78 TAHUN 2021Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya82.12% Mirip82.12 %
Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah Anak yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- 5PP NO. 55 TAHUN 2012Sepeda Motor80.02% Mirip80.02 %
Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atautanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atauKendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.