Giro

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiapsaat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintahpembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;7.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Giro juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Giro

    Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana perintah menggunakan perintah pembayaran pemindahbukuan.

  2. 2
    Giro

    Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan; 8.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    89.59% Mirip89.59 %
    Bursa Efek

    Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakansistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual danbeli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efekdi antara mereka.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    85.72% Mirip85.72 %
    Siaran iklan layanan masyarakat

    Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersialyang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuanmemperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikangagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepadamasyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/ataubertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    84.60% Mirip84.60 %
    Tabungan

    Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapatdilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidakdapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yangdipersamakan dengan itu;10.

  4. 4
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    82.12% Mirip82.12 %
    Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

    Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah Anak yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

  5. 5
    PP NO. 55 TAHUN 2012
    80.02% Mirip80.02 %
    Sepeda Motor

    Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atautanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atauKendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.