Taman Buru
Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Sumber: PP NO. 104 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Taman Buru juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Taman Buru
Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
- 2Taman Buru
Taman Buru adalah tempat-tempat di dalam hutan yang disediakan untukkeperluan perburuan terhadap binatang-binatang tertentu, yang terdapat di dalamhutan itu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2010Taman buru99.67% Mirip99.67 %
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
- 2UU NO. 41 TAHUN 1999Taman baru84.78% Mirip84.78 %
Taman baru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2018Aerodrome83.45% Mirip83.45 %
Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2009Aerodrome83.45% Mirip83.45 %
Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
- 5PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Kawasan tempat suci83.07% Mirip83.07 %
Kawasan tempat suci adalah kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius atau batas-batas tertentu sesuai status pura.
- 6PP NO. 9 TAHUN 1987Tempat Penyimpanan Jenazah80.54% Mirip80.54 %
Tempat Penyimpanan Jenazah adalah tempat yang menurut adat/ kebiasaan dipergunakan untuk menyimpan/menempatkan jenazah yang karena keadaan alamnya mempunya sifat-sifat khusus dibandingkan dengan tempat lain.
- 7UU NO. 30 TAHUN 2004Notaris Pengganti80.27% Mirip80.27 %
Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.