Taman baru

Taman baru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Sumber: UU NO. 41 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    86.30% Mirip86.30 %
    Taman buru

    Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    84.79% Mirip84.79 %
    Taman Buru

    Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

  3. 3
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    84.78% Mirip84.78 %
    Taman Buru

    Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.