Taman buru
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Taman buru juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Taman buru
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempatdiselenggarakan perburuan secara teratur.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Taman Buru99.84% Mirip99.84 %
Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
- 2PP NO. 104 TAHUN 2015Taman Buru99.67% Mirip99.67 %
Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
- 3UU NO. 41 TAHUN 1999Taman baru86.30% Mirip86.30 %
Taman baru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2009Aerodrome83.67% Mirip83.67 %
Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
- 5PP NO. 4 TAHUN 2018Aerodrome83.51% Mirip83.51 %
Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
- 6PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Kawasan tempat suci81.73% Mirip81.73 %
Kawasan tempat suci adalah kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius atau batas-batas tertentu sesuai status pura.
- 7PP NO. 9 TAHUN 1987Tempat Penyimpanan Jenazah80.22% Mirip80.22 %
Tempat Penyimpanan Jenazah adalah tempat yang menurut adat/ kebiasaan dipergunakan untuk menyimpan/menempatkan jenazah yang karena keadaan alamnya mempunya sifat-sifat khusus dibandingkan dengan tempat lain.