Taman Buru

Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Taman Buru juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Taman Buru

    Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

  2. 2
    Taman Buru

    Taman Buru adalah tempat-tempat di dalam hutan yang disediakan untukkeperluan perburuan terhadap binatang-binatang tertentu, yang terdapat di dalamhutan itu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    99.84% Mirip99.84 %
    Taman buru

    Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

  2. 2
    UU NO. 41 TAHUN 1999
    84.79% Mirip84.79 %
    Taman baru

    Taman baru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    83.97% Mirip83.97 %
    Aerodrome

    Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.

  4. 4
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    83.86% Mirip83.86 %
    Aerodrome

    Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.

  5. 5
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    83.35% Mirip83.35 %
    Kawasan tempat suci

    Kawasan tempat suci adalah kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius atau batas-batas tertentu sesuai status pura.

  6. 6
    PP NO. 9 TAHUN 1987
    80.60% Mirip80.60 %
    Tempat Penyimpanan Jenazah

    Tempat Penyimpanan Jenazah adalah tempat yang menurut adat/ kebiasaan dipergunakan untuk menyimpan/menempatkan jenazah yang karena keadaan alamnya mempunya sifat-sifat khusus dibandingkan dengan tempat lain.