Taman Buru

Taman Buru adalah tempat-tempat di dalam hutan yang disediakan untukkeperluan perburuan terhadap binatang-binatang tertentu, yang terdapat di dalamhutan itu.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1970

Status: Belum diverifikasi

Definisi Taman Buru juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Taman Buru

    Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

  2. 2
    Taman Buru

    Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.