Notaris Pengganti

Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2004
    83.05% Mirip83.05 %
    Pejabat Sementara Notaris

    Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.

  2. 2
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    80.27% Mirip80.27 %
    Taman Buru

    Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2008
    80.08% Mirip80.08 %
    Pembelaan diri

    Pembelaan diri adalah pengajuan keberatan dari Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.