Notaris Pengganti
Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2004Pejabat Sementara Notaris83.05% Mirip83.05 %
Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
- 2PP NO. 104 TAHUN 2015Taman Buru80.27% Mirip80.27 %
Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2008Pembelaan diri80.08% Mirip80.08 %
Pembelaan diri adalah pengajuan keberatan dari Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.