Aerodrome
Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Aerodrome juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Aerodrome
Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2021Bandar Udara Khusus84.20% Mirip84.20 %
Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2009Bandar Udara Khusus84.16% Mirip84.16 %
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Taman Buru83.97% Mirip83.97 %
Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
- 4PP NO. 10 TAHUN 2010Taman buru83.67% Mirip83.67 %
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
- 5PP NO. 104 TAHUN 2015Taman Buru83.45% Mirip83.45 %
Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
- 6PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Pelabuhan80.85% Mirip80.85 %
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselataman dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
- 7PP NO. 61 TAHUN 2009Pelabuhan80.58% Mirip80.58 %
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran.
- 8UU NO. 31 TAHUN 2004Pelabuhan perikanan80.37% Mirip80.37 %
Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
- 9PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Pelabuhan80.31% Mirip80.31 %
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.