Kawasan tempat suci

Kawasan tempat suci adalah kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius atau batas-batas tertentu sesuai status pura.

Sumber: PERPRES NO. 45 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    83.35% Mirip83.35 %
    Taman Buru

    Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

  2. 2
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    83.07% Mirip83.07 %
    Taman Buru

    Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    81.73% Mirip81.73 %
    Taman buru

    Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.