Putusan Banding
Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian SengketaPajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yangdiajukan oleh Wajib Pajak;25.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Putusan Banding juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Putusan Banding
Putusan Banding adalah putusan badan peradilanterhadap Surat Keputusanpajak atas banding Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
- 2Putusan Banding
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atasbanding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan olehWajib Pajak.
- 3Putusan Banding
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajakatas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yangdiajukan oleh Wajib Pajak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 1997Surattanggapan89.01% Mirip89.01 %
Surattanggapan adalah surat daritergugat kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasangugatan yang diajukan oleh penggugat;10.
- 2UU NO. 28 TAHUN 2007Putusan Gugatan83.00% Mirip83.00 %
Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilanpajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan perpajakandapat diajukan gugatan.
- 3PP NO. 50 TAHUN 2022rtusan Peninjauan Kembali80.86% Mirip80.86 %
rtusan Peninjauan Kembali adalah putusan MahkamahAgung atas permohonan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur JenderalPajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatandari badan peradilan pajak.
- 4UU NO. 17 TAHUN 1997Surat uraian banding80.27% Mirip80.27 %
Surat uraian banding adalah suratterbanding kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasanbanding yang diajukan oleh pemohon banding;9.