Putusan Banding

Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian SengketaPajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yangdiajukan oleh Wajib Pajak;25.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Putusan Banding juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Putusan Banding

    Putusan Banding adalah putusan badan peradilanterhadap Surat Keputusanpajak atas banding Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

  2. 2
    Putusan Banding

    Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atasbanding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan olehWajib Pajak.

  3. 3
    Putusan Banding

    Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajakatas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yangdiajukan oleh Wajib Pajak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    89.01% Mirip89.01 %
    Surattanggapan

    Surattanggapan adalah surat daritergugat kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasangugatan yang diajukan oleh penggugat;10.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    83.00% Mirip83.00 %
    Putusan Gugatan

    Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilanpajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan perpajakandapat diajukan gugatan.

  3. 3
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    80.86% Mirip80.86 %
    rtusan Peninjauan Kembali

    rtusan Peninjauan Kembali adalah putusan MahkamahAgung atas permohonan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur JenderalPajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatandari badan peradilan pajak.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    80.27% Mirip80.27 %
    Surat uraian banding

    Surat uraian banding adalah suratterbanding kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasanbanding yang diajukan oleh pemohon banding;9.