Surat Perjalanan Laksana Paspor

Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Surat Perjalanan Laksana Paspor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Surat Perjalanan Laksana Paspor

    Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  2. 2
    Surat Perjalanan Laksana Paspor

    Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    85.02% Mirip85.02 %
    Kapal Asing

    Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Kapal Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    84.39% Mirip84.39 %
    Kapal Asing

    Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    81.35% Mirip81.35 %
    Cuti

    Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    81.32% Mirip81.32 %
    Kapal Berbendera Asing

    Kapal Berbendera Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    80.60% Mirip80.60 %
    Izin Tinggal Terbatas

    Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikankepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuaidengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    80.09% Mirip80.09 %
    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    80.09% Mirip80.09 %
    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.