Surat Perjalanan Laksana Paspor
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Surat Perjalanan Laksana Paspor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Surat Perjalanan Laksana Paspor
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 2Surat Perjalanan Laksana Paspor
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2021Kapal Asing85.02% Mirip85.02 %
Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Kapal Indonesia.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2008Kapal Asing84.39% Mirip84.39 %
Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2017Cuti81.35% Mirip81.35 %
Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2022Kapal Berbendera Asing81.32% Mirip81.32 %
Kapal Berbendera Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
- 5PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Izin Tinggal Terbatas80.60% Mirip80.60 %
Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikankepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuaidengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 96 TAHUN 2018Dokumen Perjalanan Republik Indonesia80.09% Mirip80.09 %
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.
- 7PP NO. 48 TAHUN 2021Dokumen Perjalanan Republik Indonesia80.09% Mirip80.09 %
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.