Kapal Berbendera Asing
Kapal Berbendera Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2021Kapal Asing98.87% Mirip98.87 %
Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Kapal Indonesia.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2008Kapal Asing98.78% Mirip98.78 %
Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
- 3UU NO. 45 TAHUN 2009SIKPI83.18% Mirip83.18 %
perikanankapalSurat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnyadisebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harusdimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukanpengangkutan ikan.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2021Surat Perjalanan Laksana Paspor81.32% Mirip81.32 %
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2013Surat Perjalanan Laksana Paspor81.04% Mirip81.04 %
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 6UU NO. 6 TAHUN 2011Surat Perjalanan Laksana Paspor80.57% Mirip80.57 %
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.