Kapal Berbendera Asing

Kapal Berbendera Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    98.87% Mirip98.87 %
    Kapal Asing

    Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Kapal Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    98.78% Mirip98.78 %
    Kapal Asing

    Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    83.18% Mirip83.18 %
    SIKPI

    perikanankapalSurat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnyadisebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harusdimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukanpengangkutan ikan.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    81.32% Mirip81.32 %
    Surat Perjalanan Laksana Paspor

    Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    81.04% Mirip81.04 %
    Surat Perjalanan Laksana Paspor

    Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    80.57% Mirip80.57 %
    Surat Perjalanan Laksana Paspor

    Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.