Cuti

Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cuti juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cuti

    Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja berdasarkan izin atau penetapan dari pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

  2. 2
    Cuti

    Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan ijin dari pejabat yang berwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

  3. 3
    Cuti

    Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan ijin dari pejabat yangberwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden danWakil Presiden.

  4. 4
    Cuti

    Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan izin dari pejabat yangberwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

  5. 5
    Cuti

    Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    81.76% Mirip81.76 %
    Surat Perjalanan Laksana Paspor

    Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    81.35% Mirip81.35 %
    Surat Perjalanan Laksana Paspor

    Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  3. 3
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    80.92% Mirip80.92 %
    Izin Tinggal Terbatas

    Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikankepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuaidengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    80.28% Mirip80.28 %
    Surat Perjalanan Laksana Paspor

    Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.