Cuti
Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cuti juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cuti
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja berdasarkan izin atau penetapan dari pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
- 2Cuti
Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan ijin dari pejabat yang berwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- 3Cuti
Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan ijin dari pejabat yangberwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden danWakil Presiden.
- 4Cuti
Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan izin dari pejabat yangberwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- 5Cuti
Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2013Surat Perjalanan Laksana Paspor81.76% Mirip81.76 %
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2021Surat Perjalanan Laksana Paspor81.35% Mirip81.35 %
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 3PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Izin Tinggal Terbatas80.92% Mirip80.92 %
Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikankepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuaidengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2011Surat Perjalanan Laksana Paspor80.28% Mirip80.28 %
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.