Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.
- 2Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
- 3Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2019Dokumen Keimigrasian82.23% Mirip82.23 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2011Dokumen Keimigrasian82.14% Mirip82.14 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
- 3PERPRES NO. 26 TAHUN 2009Penduduk wajib KTP82.11% Mirip82.11 %
Penduduk wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
- 4UU NO. 9 TAHUN 1992Tanda Bertolak81.88% Mirip81.88 %
Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.
- 5PP NO. 48 TAHUN 2021Dokumen Keimigrasian81.60% Mirip81.60 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2013Dokumen Keimigrasian81.40% Mirip81.40 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
- 7PP NO. 77 TAHUN 2007Bendera Negara81.21% Mirip81.21 %
Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.