Kapal Asing
Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kapal Asing juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kapal Asing
Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Kapal Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2022Kapal Berbendera Asing98.78% Mirip98.78 %
Kapal Berbendera Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2021Surat Perjalanan Laksana Paspor84.39% Mirip84.39 %
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2013Surat Perjalanan Laksana Paspor84.07% Mirip84.07 %
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2011Surat Perjalanan Laksana Paspor83.67% Mirip83.67 %
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 5UU NO. 45 TAHUN 2009SIKPI83.33% Mirip83.33 %
perikanankapalSurat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnyadisebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harusdimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukanpengangkutan ikan.