Izin Tinggal Terbatas

Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikankepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuaidengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 25 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Izin Tinggal Terbatas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Izin Tinggal Terbatas

    Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. 2
    Izin Tinggal Terbatas

    Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    89.45% Mirip89.45 %
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepadaOrang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundang-undangan.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    83.55% Mirip83.55 %
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2018
    83.44% Mirip83.44 %
    Cuti

    Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

  4. 4
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    83.43% Mirip83.43 %
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    81.29% Mirip81.29 %
    Surat Perjalanan Laksana Paspor

    Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  6. 6
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    80.92% Mirip80.92 %
    Cuti

    Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

  7. 7
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    80.60% Mirip80.60 %
    Surat Perjalanan Laksana Paspor

    Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  8. 8
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    80.34% Mirip80.34 %
    Surat Perjalanan Laksana Paspor

    Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.