Kapal Asing

Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Kapal Indonesia.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kapal Asing juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kapal Asing

    Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    98.87% Mirip98.87 %
    Kapal Berbendera Asing

    Kapal Berbendera Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    85.02% Mirip85.02 %
    Surat Perjalanan Laksana Paspor

    Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    84.64% Mirip84.64 %
    Surat Perjalanan Laksana Paspor

    Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    84.29% Mirip84.29 %
    Surat Perjalanan Laksana Paspor

    Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  5. 5
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    83.61% Mirip83.61 %
    SIKPI

    perikanankapalSurat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnyadisebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harusdimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukanpengangkutan ikan.