Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
- 2Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
- 3Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 26 TAHUN 2009Penduduk wajib KTP81.78% Mirip81.78 %
Penduduk wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2019Dokumen Keimigrasian81.64% Mirip81.64 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2011Dokumen Keimigrasian81.55% Mirip81.55 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
- 4PP NO. 77 TAHUN 2007Bendera Negara81.19% Mirip81.19 %
Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
- 5PP NO. 48 TAHUN 2021Dokumen Keimigrasian80.99% Mirip80.99 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
- 6UU NO. 9 TAHUN 1992Tanda Bertolak80.98% Mirip80.98 %
Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.
- 7UU NO. 15 TAHUN 1992Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia80.86% Mirip80.86 %
Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah pesawat udara negara yang dipergunakan dalam dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 11.