BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2000
    96.53% Mirip96.53 %
    Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan

    Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan adalah pajak yangdikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan,yang selanjutnya disebut pajak.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    86.14% Mirip86.14 %
    PKB

    Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2000
    84.19% Mirip84.19 %
    Surat Keputusan Pembetulan

    Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untukmembetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan ataukekeliruanperaturanperundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam SuratKetetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan KurangBayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah danBangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, SuratKetetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil,atau surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    80.66% Mirip80.66 %
    PBBKB

    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.

  5. 5
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    80.47% Mirip80.47 %
    Hak atas Tanah

    Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PeraturanDasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkandengan Undang-Undang.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    80.27% Mirip80.27 %
    PAB

    Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

  7. 7
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    80.24% Mirip80.24 %
    Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

    Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan.