Bank Perantara
Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bank Perantara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bank Perantara
Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2018Komite Stabilitas Sistem Keuangan90.22% Mirip90.22 %
Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2020Stabilitas Sistem Keuangan89.00% Mirip89.00 %
Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 3PP NO. 33 TAHUN 2020Bank87.80% Mirip87.80 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2016Bank87.17% Mirip87.17 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2018Bank87.13% Mirip87.13 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
- 6PP NO. 33 TAHUN 2020Sistem Keuangan86.20% Mirip86.20 %
Sistem Keuangan adalah sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 7PP NO. 33 TAHUN 2020Bank Sistemik83.88% Mirip83.88 %
Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 8PP NO. 81 TAHUN 2020Lembaga Perbankan83.11% Mirip83.11 %
Lembaga Perbankan adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Perbankan Syariah.
- 9PP NO. 33 TAHUN 2020OJK81.10% Mirip81.10 %
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 10UU NO. 9 TAHUN 2016Surat Berharga Negara80.78% Mirip80.78 %
Surat Berharga Negara adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.