Bank Perantara

Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bank Perantara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bank Perantara

    Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2018
    90.22% Mirip90.22 %
    Komite Stabilitas Sistem Keuangan

    Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    89.00% Mirip89.00 %
    Stabilitas Sistem Keuangan

    Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    87.80% Mirip87.80 %
    Bank

    Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    87.17% Mirip87.17 %
    Bank

    Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 2018
    87.13% Mirip87.13 %
    Bank

    Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    86.20% Mirip86.20 %
    Sistem Keuangan

    Sistem Keuangan adalah sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

  7. 7
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    83.88% Mirip83.88 %
    Bank Sistemik

    Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

  8. 8
    PP NO. 81 TAHUN 2020
    83.11% Mirip83.11 %
    Lembaga Perbankan

    Lembaga Perbankan adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Perbankan Syariah.

  9. 9
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    81.10% Mirip81.10 %
    OJK

    Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  10. 10
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    80.78% Mirip80.78 %
    Surat Berharga Negara

    Surat Berharga Negara adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.