Surat Berharga Negara
Surat Berharga Negara adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Surat Berharga Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Surat Berharga Negara
Surat Berharga Negara adalah Surat Utang Negara dan SBSN.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2020SBN99.31% Mirip99.31 %
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2017SBN90.10% Mirip90.10 %
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Surat Utang Negara dan Undang-Undang mengenai Surat Berharga Syariah Negara.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2020SBN84.11% Mirip84.11 %
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
- 4PP NO. 23 TAHUN 2020SBN83.56% Mirip83.56 %
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
- 5PP NO. 6 TAHUN 2007Surat keterangan sahnya hasil hutan80.82% Mirip80.82 %
Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutanpada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasilhutan.
- 6PP NO. 33 TAHUN 2020Bank Perantara80.78% Mirip80.78 %
Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 7UU NO. 24 TAHUN 2003pengkhianatan terhadap negara80.36% Mirip80.36 %
pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadapkeamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.