SBN

Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Surat Utang Negara dan Undang-Undang mengenai Surat Berharga Syariah Negara.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi SBN juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SBN

    Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).

  2. 2
    SBN

    Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).

  3. 3
    SBN

    Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    90.10% Mirip90.10 %
    Surat Berharga Negara

    Surat Berharga Negara adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.53% Mirip80.53 %
    SPPL

    Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan danPemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebutSPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukanpengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atasDampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atauKegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajibAmdal atau UKL-UPL.