SBN
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi SBN juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SBN
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Surat Utang Negara dan Undang-Undang mengenai Surat Berharga Syariah Negara.
- 2SBN
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
- 3SBN
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2008Surat Berharga Negara87.47% Mirip87.47 %
Surat Berharga Negara adalah Surat Utang Negara dan SBSN.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2016Surat Berharga Negara83.56% Mirip83.56 %
Surat Berharga Negara adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.
- 3PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Sekuritisasi80.79% Mirip80.79 %
Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.