SBN
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi SBN juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SBN
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Surat Utang Negara dan Undang-Undang mengenai Surat Berharga Syariah Negara.
- 2SBN
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
- 3SBN
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2008Surat Berharga Negara86.68% Mirip86.68 %
Surat Berharga Negara adalah Surat Utang Negara dan SBSN.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2016Surat Berharga Negara84.11% Mirip84.11 %
Surat Berharga Negara adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2020SBSN atau dapat disebut sukuk negara80.57% Mirip80.57 %
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2019SBSN atau dapat disebut sukuk negara80.28% Mirip80.28 %
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2016SBSN atau dapat disebut sukuk negara80.27% Mirip80.27 %
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
- 6PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Sekuritisasi80.13% Mirip80.13 %
Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.
- 7UU NO. 12 TAHUN 2018SBSN atau dapat disebut sukuk negara80.11% Mirip80.11 %
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
- 8UU NO. 6 TAHUN 2021SBSN atau dapat disebut sukuk negara80.09% Mirip80.09 %
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.