SBN

Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi SBN juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SBN

    Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Surat Utang Negara dan Undang-Undang mengenai Surat Berharga Syariah Negara.

  2. 2
    SBN

    Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).

  3. 3
    SBN

    Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2008
    86.68% Mirip86.68 %
    Surat Berharga Negara

    Surat Berharga Negara adalah Surat Utang Negara dan SBSN.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    84.11% Mirip84.11 %
    Surat Berharga Negara

    Surat Berharga Negara adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    80.57% Mirip80.57 %
    SBSN atau dapat disebut sukuk negara

    Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    80.28% Mirip80.28 %
    SBSN atau dapat disebut sukuk negara

    Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    80.27% Mirip80.27 %
    SBSN atau dapat disebut sukuk negara

    Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

  6. 6
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    80.13% Mirip80.13 %
    Sekuritisasi

    Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.

  7. 7
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    80.11% Mirip80.11 %
    SBSN atau dapat disebut sukuk negara

    Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

  8. 8
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    80.09% Mirip80.09 %
    SBSN atau dapat disebut sukuk negara

    Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.