Sumber daya alam

Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidupyang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayatiyang secara keseluruhan membentuk kesatuanekosistem.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber daya alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber daya alam

    Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,air,dapatyangdidayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.

  2. 2
    Sumber daya alam

    Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat diatas, dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara;3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 71 TAHUN 2014
    85.79% Mirip85.79 %
    Ekosistem Gambut

    Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.

  2. 2
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    84.14% Mirip84.14 %
    Sumber Daya Alam Hayati

    Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

  3. 3
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
    82.49% Mirip82.49 %
    Delta

    Delta adalah daratan yang terbentuk akibat proses pengendapan di muara sungai yang membentuk formasi Delta (segitiga) dan membentuk kesatuan ekosistem tersendiri.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    82.18% Mirip82.18 %
    Sumber daya alam hayati

    Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

  5. 5
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
    81.96% Mirip81.96 %
    rehabilitasi

    Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, selan-jutnyadisebut rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisiekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapatberbeda dari kondisi semula.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    81.49% Mirip81.49 %
    Sumber daya alam hayati

    Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

  7. 7
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    81.19% Mirip81.19 %
    Ekosistem

    Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

  8. 8
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    81.10% Mirip81.10 %
    Ekosistem

    Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

  9. 9
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2021
    80.47% Mirip80.47 %
    Ekosistem

    Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

  10. 10
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    80.02% Mirip80.02 %
    Ekosistem

    Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.