Sumber daya alam
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidupyang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayatiyang secara keseluruhan membentuk kesatuanekosistem.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber daya alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber daya alam
Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,air,dapatyangdidayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
- 2Sumber daya alam
Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat diatas, dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara;3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 71 TAHUN 2014Ekosistem Gambut85.79% Mirip85.79 %
Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
- 2PP NO. 108 TAHUN 2015Sumber Daya Alam Hayati84.14% Mirip84.14 %
Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
- 3PERPRES NO. 51 TAHUN 2016Delta82.49% Mirip82.49 %
Delta adalah daratan yang terbentuk akibat proses pengendapan di muara sungai yang membentuk formasi Delta (segitiga) dan membentuk kesatuan ekosistem tersendiri.
- 4UU NO. 5 TAHUN 1990Sumber daya alam hayati82.18% Mirip82.18 %
Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
- 5PERPRES NO. 121 TAHUN 2012rehabilitasi81.96% Mirip81.96 %
Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, selan-jutnyadisebut rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisiekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapatberbeda dari kondisi semula.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2011Sumber daya alam hayati81.49% Mirip81.49 %
Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
- 7PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Ekosistem81.19% Mirip81.19 %
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
- 8PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Ekosistem81.10% Mirip81.10 %
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
- 9PERPRES NO. 60 TAHUN 2021Ekosistem80.47% Mirip80.47 %
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
- 10PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Ekosistem80.02% Mirip80.02 %
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.