Pelindungan Pertanian

Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya Pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    87.27% Mirip87.27 %
    Pelindungan Sosial

    Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 2007
    81.84% Mirip81.84 %
    Petugas Proteksi Radiasi

    Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjukoleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakanmampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungandengan Proteksi Radiasi.

  3. 3
    PP NO. 77 TAHUN 2019
    81.21% Mirip81.21 %
    Pelindungan

    Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara Tindak Pidana Terorisme.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    80.35% Mirip80.35 %
    Suaka Margasatwa

    Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.

  5. 5
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    80.22% Mirip80.22 %
    Suaka Margasatwa

    Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.

  6. 6
    PP NO. 73 TAHUN 2013
    80.06% Mirip80.06 %
    Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa

    Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa adalah upaya untukmencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitaslingkungan hidup pada Rawa agar tidak menimbulkan kerugian bagikehidupan.