Pelindungan Pertanian
Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya Pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2019Pelindungan Sosial87.27% Mirip87.27 %
Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2007Petugas Proteksi Radiasi81.84% Mirip81.84 %
Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjukoleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakanmampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungandengan Proteksi Radiasi.
- 3PP NO. 77 TAHUN 2019Pelindungan81.21% Mirip81.21 %
Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara Tindak Pidana Terorisme.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2011Suaka Margasatwa80.35% Mirip80.35 %
Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
- 5PP NO. 108 TAHUN 2015Suaka Margasatwa80.22% Mirip80.22 %
Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
- 6PP NO. 73 TAHUN 2013Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa80.06% Mirip80.06 %
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa adalah upaya untukmencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitaslingkungan hidup pada Rawa agar tidak menimbulkan kerugian bagikehidupan.